.:: BERITA UTAMA ::.
TERNATE - Rabu, 08 Mei 2024 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna membahas pengusulan Asimilasi. Sidang TPP tersebut dihadiri juga Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ternate. Sidang TPP dipimpin oleh Ketua TPP Mansur Rumadaul dan Sekretaris Himawan Turui.
Dalam sidang ini, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) turut serta membahas secara teliti terkait pengusulan Asimilasi. Fokus pembahasan adalah memberikan rekomendasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan oleh pihak Lapas terkait Asimilasi pembinaan pangkas rambut, pertanian, peternakan, dan pemeliharaan taman. Tujuan utama Sidang TPP adalah menciptakan forum diskusi berkualitas guna mengatasi potensi permasalahan dalam pengusulan Asimilasi.
Ketua TPP menekankan pentingnya pemahaman UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bagi Petugas Pemasyarakatan. Aturan tersebut menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi, memastikan ketepatan dalam memberikan rekomendasi.
Sidang TPP juga dianggap sebagai wadah diskusi untuk menanggulangi masalah yang mungkin muncul selama proses pengusulan Asimilasi. Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk Asimilasi menjadi tahap berikutnya untuk mengidentifikasi faktor-faktor psikologis, sosiologis, serta yuridis terhadap WBP yang akan diusulkan untuk Asimilasi.
Humas Bapas Ternate
MEMAKSIMALKAN PEMBINAAN TERHADAP WBP, BAPAS TERNATE KEMENKUMHAM MALUT MENGIKUTI SIDANG TPP DI LAPAS TERNATE
Administrator
Ternate - Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa Anshar Y.A Karim beserta Pembimbing Kemasyarakatan dan Staf melaksanakan koordinasi serta monitoring evaluasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jailolo, Selasa (7/5/2024).
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini terkait tindak lanjut dari Surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-526.PK.05.09 TAHUN 2024 tentang Peningkatan Layanan Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Binaan.
Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa juga berkoordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jailolo agar dapat meningkatkan layanan Penelitian Kemasyarakatan dan pemenuhan data penjamin yang akan diusulkan untuk menerima program integrasi sosial.
Humas Bapas Ternate
BAPAS TERNATE LAKUKAN KOORDINASI DAN MONITORING DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB JAILOLO
Administrator
Ternate - Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Ternate, melakukan pengawasan secara langsung terhadap klien di Kabupaten Halmahera Barat, Selasa (7/5/2024).
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa klien tetap mengikuti program bimbingan serta mencegah klien melakukan pelanggaran syarat integrasi.
Kepada Klien, PK dan APK berpesan bahwa untuk menjadi klien pemasyarakatan dan warga masyarakat yang baik, hal pertama yang harus dilakukan adalah keinginan dari dalam hati untuk menjadi lebih baik.
Selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan juga berpesan agar klien tetap mengikuti bimbingan dengan baik dan tidak melanggar syarat umum dan syarat khusus yang telah ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku .
Pelaksanaan Pengawasan ini perlu dilakukan dalam rangka memastikan agar program yang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan, termasuk melakukan pencegahan sekaligus memperbaiki penyimpangan yang terjadi dalam proses pelaksanaan kegiatan program. Dengan pelaksanaan pengawasan maka diharapkan fungsi chek and balance dapat mendorong sinergisitas unsur–unsur dalam pemasyarakatan dapat terwujud.
Humas Bapas Ternate
CEGAH PELANGGARAN, PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DAN ASISTEN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN BAPAS TERNATE LAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP KLIEN
Administrator
Ternate – Balai Pemasyarakatan Klas II Ternate menerima 2 orang klien pemasyarakatan dari Lapas Ternate dan Lapas Jailolo. Klien pemasyarakatan yang di antar langsung oleh petugas dari Lapas diterima oleh Ardiyani selaku JFT Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK). Dalam proses penerimaan tersebut, JF APK melakukan pemeriksaan berkas dan melakukan registrasi pada buku besar penerimaan klien pembebasan bersyarat. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan berkas dan registrasi, kemudian dilakukan perekaman data melalui aplikasi SDP.
Penerimaan klien tidak hanya sampai pada proses registrasi dan perekaman pada aplikasi SDP, namun juga dilakukan pembimbingan pada kedua klien yang telah diterima. Bapak Anshar selaku Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa memberikan bimbingan kepada klien mengenai syarat umu dan syarat khusus selama menjalani pembebasan bersyarat. Syarat umum tersebut adalah klien tidak boleh melakukan tindak pidana dan syarat khusus berupa klien menimbulkan keresahan dimasyarakat, tidak melapor selama tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat, dan tidak mematuhi program pembimbingan dari Bapas. Kasubsi BKD juga mengingatkan bahwa Bapas memiliki hak untuk melakukan pencabutan SK Pembebasan Bersyarat yang dimiliki klien apabila mereka melakukan pelanggaran. Bapas Ternate berharap agar klien yang telah mendapatkan pembebasan bersyarat ini dapat kembali lagi ke keluarga dan masyarakat dengan baik dan menjalani kehidupan yang lebih baik lagi.
HUMAS BAPAS TERNATE
TERIMA KLIEN PEMBEBASAN BERSYARAT, BAPAS TERNATE KEMENKUMHAM MALUT LAKUKAN PROGRAM PEMBIMBINGAN
Administrator
Ternate – Balai Pemasyarakatan Klas II Ternate menerima kunjungan kerja Inspektur Wilayah V Itjen Kemenkumham RI Pria Wibawa beserta dengan Rombongan yang didampingi oleh Kadiv Admnistrasi Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Slamet Pramoedji , Jumat (03/05/2024).
Irwil disambut langsung Kepala Bapas Kelas II Ternate Muhammad M Marasabessy dengan para pegawainya.
Dalam penyampaiannya saat kunjungan ke Bapas Ternate Pria Wibawa mengutarakan maksud dan tujuan, yakni melihat langsung dan inspeksi lapangan rencana pembangunan Gedung Kantor Wilayah, beliau juga mengapresiasi atas upaya untuk dapat merelealisaikan rrncana besar ini. Beliau nuga mendorong dan mensuport agar kedepan Bapas Kelas II Ternate bisa mengikuti kontestasi meraih WBK/WBBM.
Adapun pembicaraannya dengan Kadiv Administrasi terkait dengan Konsultan perencanaan dan pembahasan peralihan Aset berupa Gedung dari Kanwil Malut Ke Bapas Klas II Ternate, begitu juga sebaliknya agar memperhatikan dengan teliti masalah teknisnya hingga kemudian hari tidak terjadi sesuatu yang tidak diharapkan.
HUMAS BAPAS TERNATE