Ternate – Balai Pemasyarakatan Klas II Ternate menerima 2 orang klien pemasyarakatan dari Lapas Ternate dan Lapas Jailolo. Klien pemasyarakatan yang di antar langsung oleh petugas dari Lapas diterima oleh Ardiyani selaku JFT Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK). Dalam proses penerimaan tersebut, JF APK melakukan pemeriksaan berkas dan melakukan registrasi pada buku besar penerimaan klien pembebasan bersyarat. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan berkas dan registrasi, kemudian dilakukan perekaman data melalui aplikasi SDP.
Penerimaan klien tidak hanya sampai pada proses registrasi dan perekaman pada aplikasi SDP, namun juga dilakukan pembimbingan pada kedua klien yang telah diterima. Bapak Anshar selaku Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa memberikan bimbingan kepada klien mengenai syarat umu dan syarat khusus selama menjalani pembebasan bersyarat. Syarat umum tersebut adalah klien tidak boleh melakukan tindak pidana dan syarat khusus berupa klien menimbulkan keresahan dimasyarakat, tidak melapor selama tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat, dan tidak mematuhi program pembimbingan dari Bapas. Kasubsi BKD juga mengingatkan bahwa Bapas memiliki hak untuk melakukan pencabutan SK Pembebasan Bersyarat yang dimiliki klien apabila mereka melakukan pelanggaran. Bapas Ternate berharap agar klien yang telah mendapatkan pembebasan bersyarat ini dapat kembali lagi ke keluarga dan masyarakat dengan baik dan menjalani kehidupan yang lebih baik lagi.
HUMAS BAPAS TERNATE