Ternate, Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Harry Fachlani, S.Psi, melakukan Pendampingan serta Penggalian Data untuk Penelitian Kemasyarakatan terhadap 1 (satu) orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Polres Ternate. Anak tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pada kesempatan yang sama, PK melakukan Penggalian data terkait identitas dan latar belakang klien, serta kondisi keluarga dan lingkungan sosial dari klien. Dalam proses pengambilan data Litmas, anak didampingi oleh orangtuanya
Selanjutnya, PK melakukan pengolahan data litmas yang kemudian akan dijadikan rekomendasi pada saat sidang di pengadilan, serta berkoordinasi dengan penyidik terkait dengan pelimpahan perkara anak ke Kejaksaan
Humas Bapas Ternate