Ternate - Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Ternate, melakukan pengawasan secara langsung terhadap klien di Kabupaten Halmahera Barat, Selasa (7/5/2024).
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa klien tetap mengikuti program bimbingan serta mencegah klien melakukan pelanggaran syarat integrasi.
Kepada Klien, PK dan APK berpesan bahwa untuk menjadi klien pemasyarakatan dan warga masyarakat yang baik, hal pertama yang harus dilakukan adalah keinginan dari dalam hati untuk menjadi lebih baik.
Selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan juga berpesan agar klien tetap mengikuti bimbingan dengan baik dan tidak melanggar syarat umum dan syarat khusus yang telah ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku .
Pelaksanaan Pengawasan ini perlu dilakukan dalam rangka memastikan agar program yang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan, termasuk melakukan pencegahan sekaligus memperbaiki penyimpangan yang terjadi dalam proses pelaksanaan kegiatan program. Dengan pelaksanaan pengawasan maka diharapkan fungsi chek and balance dapat mendorong sinergisitas unsur–unsur dalam pemasyarakatan dapat terwujud.
Humas Bapas Ternate