Balai Pemasyarakatan Kelas II Ternate kembali laksanakan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) terhadap 27 WBP di Tiga tempat yang berbeda, diantaranya Rutan Kelas IIB Ternate, LPP Kelas III Ternate dan Lapas Kelas III Labuha, Senin (18/12/2023).
Litmas ini merupakan proses pembinaan Integrasi warga binaan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 07 Tahun 2022 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Pada kesempatan yang sama, Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan Dalam pelaksanaan Pembebasan Bersyarat klien memiliki beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan, diantaranya melaksanakan wajib lapor, tidak terlibat dalam pelanggaran hukum, serta tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Humas Bapas Ternate