SEBANYAK 101 NAPI LAPAS TERNATE DI LAKUKAN ASSESMEN RESIKO OLEH BAPAS TERNATE KEMENKUMHAM MALUT

SEBANYAK 101 NAPI LAPAS TERNATE DI LAKUKAN ASSESMEN RESIKO OLEH BAPAS TERNATE KEMENKUMHAM MALUT

Ternate, 5 Maret 2024
Menjelang bulan Suci Ramadhan Balai Pemasyarakatan Kelas II Ternate menurunkan 13 Petugas Pembimbing Kemasyarakatan memenuhi permintaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate untuk melakukan Assesmen Resiko usulan Remisi Khusus (Idul Fitri) pada narapidana sebanyak 101 orang.

Adapun Asesmen ini digunakan sebagai salah satu persyaratan pengusulan Hak Remisi Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam pengambilan data ini, Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan selaku Asesor melakukan wawancara terhadap narapidana dan juga telaah berkas atau dokumen narapidana sebagai sumber data sekunder. Setelah dilakukan pengambilan data kepada narapidana, Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan akan membuat laporan Asesmen dan kemudian dilakukan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Bapas Kelas II Ternate, yang kemudian menjadi rujukan dan juga atensi untuk dilakukannya penetapan usulan besaran remisi yang menjadi hak dari Napi itu sendiri.

HUMAS BAPAS TERNATE

(edit)

logo besar kuning
 
NAMA SATUAN KERJA KELAS XXX (edit)
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PROVINSI (edit)

Jl. blablabla (Alamat Unit Satuan Kerja lengkap dengan Kodepos) (edit)
012-3456789 (edit)

Email Kehumasan
humas.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Email Aduan
Pengaduan.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Hari ini7
Kemarin71
Minggu ini159
Bulan ini398
Total 12660

09-05-2024